PERATURAN BUPATI SELUMA Nomor 43 Tahun 2010
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara
2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
5. Melaporkan penyelenggaraan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Sekretariat | Tugas menyelenggarakan administrasi,organisasi dan katalaksanaan serta memberikan memberikan pelayanan administrasi kepada semua satuan organisasi dilingkungan Badan Pelaksana Penangulangan Bencana daerah Kabupaten Seluma |
Fungsi: 1. Melaksanakan penyusunan rencana, program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana; 2. Melaksanakan pengelolaan adminitrasi kepegawaian,keuangan, perlengkapan rumah tangga, inventarisasi dan kearsipan Badan; 3. Memberi petunjuk, arahan dan bimbingan kepada Kepala Sub Bagian untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 4. Mewakili kepala Badan apabila Kepala Badan berhalangan menjalankan tugas; 5. Mengkoordinasi kepala bidang dan kepala sub bagian dalam melaksanakan tugasnya agar terjalin kerjasama yang baik; 6. Melakukan penyusunan organisasi dan ketalaksanaan agar berjalan guna menunjang program kerja badan dan peningkatan pelayanan publik; 7. Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan Laporan Akuntabilitas Kinerja badan; 8. Menilai prestasi kerja Kepala sub bagian dilingkungan sekretariat sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier; 9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. |