Unsur Pelaksana terdiri dari :
a. Kepala Pelaksana
b. Sekretariat
c. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
d. Bidang Kedaruratan dan Logistik
e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
c. Sub Bagian Keuangan.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan terdiri dari :
a. Seksi Pencegahan; dan
b. Seksi Kesiapsiagaan.
Bidang Kedaruratan dan Logistik terdiri dari :
a. Seksi Tanggap Darurat; dan
b. Seksi Logistik.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari :
a. Seksi Rehabilitasi; dan
b. Seksi Rekonstruksi;