Tugas dan Fungsi

BPBD Kabupaten Seluma mempunyai tugas :

  1. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalm kondisi darurat bencana;
  6. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPBD Kabupaten Seluma dalam menyelenggarakan tugas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
  2. Pengkoordinasan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.